Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (MET REPORT} dan Local Special Report (SPECIAL) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga pengamat ( observe71 dan tenaga prakirawan (forecaste71 di stasiun meteorologi dalam pembuatan dan penyampaian Local Routine Report (MET REPORT) dan Local Special Report (SPECIAL}, perlu dilakukan penataan pelaksanaan pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (MET REPORT} dan Local Special Report (SPECIAL) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan