Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1118

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 tahun 2015;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas tenaga prakirawan (forecaster) pada stasiun meteorologi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menyempurnakan tata cara pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif


Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.


Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok Tahun 2024-2026


Berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu