Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023

Tugas Belajar


Status: Diubah
Ditetapkan: 5 Januari 2023
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu meninjau ulang regulasi berkaitan pelaksanaan tugas belajar di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tugas Belajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual