
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu pembinaan secara terencana melalui pendidikan dan pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2022
Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 99 Tahun 2022
Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia