
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015
Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa berkenaan dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penertiban untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dimaksud, perlu dijatuhi tindakan administratif dan hukuman disiplin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati