
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015
Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berkenaan dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penertiban untuk menjaga harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dimaksud, perlu dijatuhi tindakan administratif dan hukuman disiplin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008
Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2011
Penggunaan Jaringan Interpol (I-24/7) dan Jaringan Aseanapol (e-ADS) di Indonesia