Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Keda bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pakaian Seragam Kerja merupakan identitas dan sebagai salah satu wujud persatuan serta kebersamaan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Pakaian Seragam Kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengatur kembali Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Keda bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Sektor Produk Kaca dan Keramik