Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017

Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan: 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024


Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika