Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1826

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badani Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia


Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan


Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata