Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis;
bahwa Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis digunakan Pejabat Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan tugas dan sebagai dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/MENLHK-II/2015
Standar Kompetensi Bidang dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan