Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal


Ditetapkan: 12 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

  2. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor B.288/sesmen-PDT/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali


Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak


Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia