Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penanganan perkara tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan harus memenuhi standar baik dalam aktivitas, pelaksanaan kegiatan, persyaratan, waktu kerja, dan hasil keluaran sehingga tercipta kepastian dan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.
bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penegakan hukum, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Pencabutan 12 (dua belas) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 176/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Nefrologi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan