Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024

Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 Mei 2024
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia serta penguatan kelembagaan guna optimalisasi pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkualitas, perlu melakukan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk memberikan keseragaman dan acuan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.

  3. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pengembangan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara


Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional