Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020

Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dalam rangka pembinaan karier atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pendorong bagi para pegawai untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya;

  2. bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib


Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah


Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045


Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial