Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan relevansi lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan capaian pembelajaran dan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada mahasiswa melalui magang mahasiswa.
bahwa untuk menyelenggarakan magang mahasiswa yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal bagi mahasiswa dan penyelenggara magang, perlu mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kebudayaan, Riset, dan Menteri Pendidikan, Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019
Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari, dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050