Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-043/A/JA/11/2011
Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terdapat pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penugasan pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022
Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 20 Tahun 2023
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan