Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015

Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi


Ditetapkan: 17 Desember 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mala dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi juga sebagai korban dan penerapan rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman;

  2. bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait maupun masyarakat dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut;

  3. bahwa penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;

  4. bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan penanganan perkara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung


Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan