Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013

Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 18 Juli 2013
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin, tata tertib, dan keamanan di lingkungan Kejaksaan, serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai perlu adanya suatu peraturan mengenai urusan dalam Kejaksaan;

  2. bahwa Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran


Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional