Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017

Strategi Kepemimpinan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2017
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1632

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri;

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan menganut asas satu dan tidak terpisahkan yang merupakan satu landasan dalam memelihara kesatuan kebijakan penegakan hukum guna menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan;

  3. bahwa untuk mewujudkan kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan,. perlu ada pengaturan mengenai strategi kepemimpinan sebagai pedoman dan tolok ukur penilaian kinerja bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum oleh Kejaksaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Strategi Kepemimpinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara