Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017

Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1201

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pimpman di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun;

  2. bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut setiap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki risiko tinggi dikarenakan bersen tuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum, sehingga perlu dilakukan tindakan pengamanan;

  3. bahwa pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar sehingga tercipta keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur


Pembentukan Kabupaten Layak Anak


Pedoman Dampak Negatif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut