Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017
Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pimpman di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun;
bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut setiap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki risiko tinggi dikarenakan bersen tuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum, sehingga perlu dilakukan tindakan pengamanan;
bahwa pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia harus dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar sehingga tercipta keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022
Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Dampak Negatif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2018
Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut