Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2022 telah ditetapkan Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
bahwa besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan satuan biaya daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik, sehingga perlu diganti.
bahwa dalam rangka membantu peserta, didik kurang mampu penerima Program Indonesia Pintar, Peraturan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/VIII/2020
Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan