Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2023

Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Ditetapkan: 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 Tahun 2022 telah ditetapkan Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

  2. bahwa besaran alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan satuan biaya daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa dalam rangka membantu peserta, didik kurang mampu penerima Program Indonesia Pintar, Peraturan Gubernur Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah


Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024


Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan