Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Inovasi Daerah


Ditetapkan: 31 Januari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang inovatif, dapat diwujudkan melalui sistem inovasi untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada aspek pembangunan daerah.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu diatur pedoman penyelenggaraan inovasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 211/M-DAG/KEP/4/2006 tentang Penunjukan Pejabat yang Diberi Wewenang untuk dan Atas Nama Menteri Perdagangan Menandatangani Keputusan Mengenai Penghapusan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara dari Daftar Inventaris Departemen Perdagangan


Perlindungan Konsumen Bank Indonesia


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum