Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, perlu meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap Pesantren dalam menunjang fungsi Pendidikan, Dakwah, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023
Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama