Penyelenggaraan Desa Wisata
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan Program "Membangun Desa Menata Kota" dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa, dibutuhkan upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa wisata yang berbasis pemeliharaan kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 345 Tahun 2022
Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022
Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana