Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 26 Tahun 2022

Penyelenggaraan Desa Wisata


Ditetapkan: 22 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Program "Membangun Desa Menata Kota" dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa, dibutuhkan upaya peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa wisata yang berbasis pemeliharaan kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.

  2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Perubahan Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Prioritas Tahun 2023


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri


Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana


Kabupaten Barru di Provinsi Sulawesi Selatan