Pelestarian Cagar Budaya
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa cagar Budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2o10 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/MENHUT-II/2012
Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024