Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022

Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040


Ditetapkan: 4 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf (b) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan menyatakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di Provinsi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (3) ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.1/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi menyatakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh instansi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

  3. bahwa penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum