Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan: 9 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019
    Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  2. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024


Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi


Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan


Kepolisian Negara Republik Indonesia