Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2023

Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah


Ditetapkan: 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, sehingga memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara adil, merata, dan berkualitas.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

  3. bahwa dengan ditetapkannya kebijakan penyederhanaan birokrasi serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi rumah sakit daerah Provinsi Sumatera Barat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang


Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga