Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023

Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak


Ditetapkan: 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) sebagai salah satu spesies Ikan endemik yang hidup dan berkembang di Danau Singkarak merupakan potensi kekayaan alam yang perlu dilestarikan dan dibudidayakan.

  2. bahwa berdasarkan International Union Conservation Nature Tahun 2020, Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) merupakan salah satu spesies Ikan yang menuju ancaman risiko tinggi kepunahan.

  3. bahwa penggunaan alat penangkapan Ikan berupa bagan, jaring insang, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik di Perairan Danau Singkarak mengancam dan membahayakan kelestarian lingkungan sumber daya Ikan, populasi Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) dan Ikan lainnya.

  4. bahwa Danau Singkarak merupakan salah satu Danau Prioritas Nasional untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021


Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor