Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) sebagai salah satu spesies Ikan endemik yang hidup dan berkembang di Danau Singkarak merupakan potensi kekayaan alam yang perlu dilestarikan dan dibudidayakan.
bahwa berdasarkan International Union Conservation Nature Tahun 2020, Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) merupakan salah satu spesies Ikan yang menuju ancaman risiko tinggi kepunahan.
bahwa penggunaan alat penangkapan Ikan berupa bagan, jaring insang, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan listrik di Perairan Danau Singkarak mengancam dan membahayakan kelestarian lingkungan sumber daya Ikan, populasi Ikan bilih (Mystacoleucus Padangensis) dan Ikan lainnya.
bahwa Danau Singkarak merupakan salah satu Danau Prioritas Nasional untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021
Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor