Sewa Kendaraan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketersediaan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah merupakan faktor penting untuk mendukung kelancaran dan kinerja penyelenggaraan tugas aparatur secara berdaya guna dan berhasil guna.
bahwa untuk penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah berupa kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diperlukan pengadaan kendaraan melalui sewa.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sewa Kendaraan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2024
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api dan Kereta Api Indralaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 105 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020-2040