Pengelolaan Cadangan Pangan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Sulawesi Selatan perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008
Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Movement Disorder Dokter Spesialis Neurologi