Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2023

Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 15 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan di Daerah secara tertib, efektif, dan efisien, perlu mengatur perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perencanaan, Pembangunan serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri


Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara