Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2023

Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 15 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan di Daerah secara tertib, efektif, dan efisien, perlu mengatur perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah


Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023