Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan berbasis ekologis, sosiologis dan berkepastian hukum, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Dan Kabupaten Teluk Bintuni