Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024

Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

  2. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 dan untuk mendorong/memotivasi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya perlu memberikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2022


Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional


Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan