Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan habitat bagi Hiu Paus (Rhincodon thypus) yang memiliki potensi ekonomi untuk dikelola secara berkelanjutan.
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata wajib melakukan pencegahan pencemaran sumber daya ikan dan lingkungannya.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Hiu Paus (Rhincodon typus) di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat bagi semua pihak perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1224/BNSP/Vll/2020
Kode Etik Asesor Kompetensi dan Master Asesor Kompetensi
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1014/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan