Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja dalam Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengendalian inflasi terkait penyediaan dan distribusi pangan murah bagi masyarakat, maka dalam pelaksanaannya perlu mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk penugasan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Perseroan Terbatas Wahana Raharja dalam Penyediaan dan Pendistribusian Pangan Dengan Harga Murah Bagi Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013
Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian