Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University


Ditetapkan: 27 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. a bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.

  2. bahwa berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung, diperlukan penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai secara menyeluruh dan melaksanakan pemetaan talenta pegawai dengan baik.

  3. bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi di Provinsi Lampung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum


Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh


Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum