Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University


Ditetapkan: 27 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. a bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung dalam bentuk Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi.

  2. bahwa berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung, diperlukan penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai secara menyeluruh dan melaksanakan pemetaan talenta pegawai dengan baik.

  3. bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi di Provinsi Lampung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Terintegrasi melalui Corporate University.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran