Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian pelayanan kesehatan di Daerah, perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Rumah Sakit Umum Daerah.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2022
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas Budaya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1022/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023