Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2023

Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data Desa dan Kelurahan presisi serta untuk memberi gambaran potensi dan perkembangan Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Timur.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Provinsi memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan di provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Chest Freezer


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro