Sistem Pembelajaran Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jawa Tengah Corporate University
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, perlu pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Daerah guna mendukung pelaksanaan manajemen talenta dan pencapaian tujuan strategis organisasi serta tujuan pembangunan nasional.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Aparatur Sipil Negara wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jawa Tengah Corporate University.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007
Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Sidat (Anguilla spp.) Tahun 2022-2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur