Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2022

Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kenaikan bahan bakar minyak di wilayah Jawa Barat memiliki dampak yang cukup luas yaitu menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya harga bahan pokok dan transportasi, mendorong peningkatan angka pengangguran, serta laju inflasi yang tinggi.

  2. bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat terdampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sosial berupa uang agar dapat menurunkan beban pengeluaran masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada harga bahan bakar minyak.

  3. bahwa dalam pemberian bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penganggaran belanja wajib dalam program perlindungan sosial melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 agar terintegrasi dan tepat sasaran.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Inflasi di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah