
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan Lembang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan Lembang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022.
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan dengan memperhatikan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan Lembang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022
Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022
Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah