Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 186 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2023


Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing