Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha


Ditetapkan: 24 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa telah dilakukan peninjauan kembali terhadap beberapa tarif retribusi jasa usaha di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur bahwa tarif retribusi setelah dilakukan peninjauan kembali ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah