Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2020

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2020
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung sinkronisasi pelayanan kesejahteraan keluarga diperlukan adanya data keluarga satu pintu yang terintegrasi dari perangkat daerah dan kelompok Dasa Wisma Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data keluarga di bidang pembangunan kesejahteraan keluarga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib


Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu