Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2020

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu


Ditetapkan: 14 September 2020
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung sinkronisasi pelayanan kesejahteraan keluarga diperlukan adanya data keluarga satu pintu yang terintegrasi dari perangkat daerah dan kelompok Dasa Wisma Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data keluarga di bidang pembangunan kesejahteraan keluarga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006


Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah


Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan