Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022

Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan


Ditetapkan: 8 Februari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu kekhususan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara menjadikan kedudukan kota administrasi dan kabupaten administrasi setara dengan dinas atau badan sebagai perangkat daerah, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mendukung keharmonisan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi penataan kawasan pada tingkat Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota, perlu diatur mekanisme penguatan peran Walikota/Bupati pada Kota/Kabupaten Administrasi dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Persekongkolan Dalam Tender


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji