Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Status: Diubah
Ditetapkan: 7 Mei 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan