Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023


Ditetapkan: 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, dapat dilakukan perubahan rencana kerja perangkat daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi


Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah


Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan


Upah Minimum Kabupaten Way Kanan Tahun 2024


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan