Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Tarif Retribusi


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas, transparan dan akuntabel.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)


Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)